PERDA ETIKA PEMERINTAHAN
PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR : 1 TAHUN 2008 TENTANG ETIKA PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SOLOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SOLOK, Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, setiap penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dalam berinteraksi dan berinterelasi sesuai dengan fungsi dan peranannya masing-masing wajib menghormati, mengamalkan dan menegakkan norma etik guna menjaga kehormatan dan martabat serta harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pegangan etik bagi setiap penyelenggara pemerintahan maupun kelompok masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”a” dan ”b” di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam ...