Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2010

PERDA ETIKA PEMERINTAHAN

PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR : 1 TAHUN 2008 TENTANG  ETIKA PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SOLOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SOLOK,  Menimbang :  a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, setiap penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dalam berinteraksi dan berinterelasi sesuai dengan fungsi dan peranannya masing-masing wajib menghormati, mengamalkan dan menegakkan norma etik guna menjaga kehormatan dan martabat serta harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pegangan etik bagi setiap penyelenggara pemerintahan maupun kelompok masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”a” dan ”b” di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. Mengingat :  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah P

PERDA ETIKA PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SOLOK

ETIKA PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SOLOK

Etika merupakan ajaran moral/akhlaq tentang baik- buruk, patut-tidak patut, pantas-tidak pantas dan ajaran sopan santun (norma etik) dalam pergaulan dan hubungan antar umat manusia. Pedoman/pegangan Penyelenggara Negara dalam menunaikan tugas, kewajiban dan tanggungjawab penyelenggaraan negara; Pegangan dan pembelajaran bagi warga masyarakat; Kota Solok telah melahirkan trobosan baru dengan di sahkannya PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR : 1 TAHUN 2008 TENTANG ETIKA PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SOLOK Ditetapkan di Solok Tanggal 23 Januari 2008